Sabu siap Edar seberat 45,05 gram Digagalkan anggota Polsek Pulau Laut Utara

[]istimewa TERSANGKA SABU - Tersangka sabu berinisial TR (39), warga Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, usai diringkus jajaran Polsek Pulau Laut Utara, pada Senin (10/04/23) malam.

Kotabaru, kalselpos.com– Dugaan pengedaran sabu siap edar seberat 45,05 gram berhasil digagalkan jajaran Polres Kotabaru.

Kini tersangka pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam ditahan polisi.

Bacaan Lainnya

Tersangka berinisial TR (39), warga Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, ini diringkus jajaran Polsek Pulau Laut Utara di Pelabuhan Panjang depan Kantor Syahbandar Kotabaru, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Utara, sekitar pukul 22.45 Wita, pada Senin (10/04/23) malam.

Kapolres Kotabaru, AKBP HM Gafur Aditya Siregar SIK.melalui Kapolsek Pulau Laut Utara, Iptu Danu Pratikno membenarkan penangkapan pelaku TR.

“Ya (TR) kita ringkus dan sudah diamankan di Polsek Pulau Laut Utara. atas laporan masyarakat, di mana sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” katanya.

Diterangkan, bermula pada saat anggota Polsek Pulau Laut Utara mendapatkan informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi sabu di Pelabuhan Panjang, tepatnya di depan Kantor Syahbandar Kotabaru, Desa Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru.

“Selanjutnya anggota Polsek Pulau Laut Utara melakukan pengintaian dan ditemukan orang yang mencurigakan. Kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap tersangka pelaku,” ungkapnya.

Hasil penggeledahan lanjut Kapolsek, sabu ditemukan di saku celana dan di dalam jok sepeda motor pelaku.

“Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pulau Laut Utara guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait