Bawa sajam saat berada di Warung Malam, Pria ini terpaksa Diamankan

[]humaspolres DIAMANKAN - ZI (32), bersama barang bukti sajam jenis Katana yang diamankan oleh anggota Polsek Sungai Pandan.

Amuntai, kalselpos.com – Ada-ada saja ulah ZI (32) ini. Diduga lantaran pergi ke sebuah warung malam, membawa senjata tajam (sajam) dan dalam keadaan mubuk minuman keras (miras), dia terpaksa ‘berurusan’ dengan anggota Polsek Sungai Pandan.

Kejadian ini berlangsung, Sabtu (08/04) dini hari, di sebuah warung yang beralamat di Jalan Pandan Sari, Desa Sungai Pandan, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu SUngai Utara (HSU).

Bacaan Lainnya

ZI sendiri, merupakan warga Desa Banyu Tajun Hulu, Kecamatan Sungai Pandan.

Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi F melalui Kapolsek Sungai Pandan, Iptu Abdurrahman menjelaskan, ZI diamankan saat petugas berpatroli dalam rangka Operasi Sikat Intan 2023.

“Terlapor ini, sedang berada di warung dengan keadaan mabuk. Terlapor tertangkap tangan saat membawa, memiliki atau menyimpan senjata tajam tanpa memiliki surat ijin yang sah,” kata Kapolsek, Senin (10/04) siang.

Awal mulanya, warga resah dengan adanya salah satu warga yang dalam keadaan mabuk dan membawa senjata tajam.

Petugas yang menerima laporan, segera menuju ke TKP. Di lokasi, petugas melakukan penggeledahan terhadap ZI. “Dan benar saja, petugas mendapati barang bukti berupa sajam jenis Katana, dengan gagang dan kumpang berwarna coklat,” jelasnya.

Sajam ini diselipkan di pinggang bagian belakang yang ditutupi jaket.

Kini, baik ZI dan barang bukti sajam sepanjang 69 cm tersebut, sudah dibawa ke Polsek Sungai Pandan guna penyidikan lebih lanjut.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait