Jakarta, kalselpos.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, laporan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri atas dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi urusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ia selaku koleganya tak tahu menahu soal kebocoran tersebut.
“Saya enggak tahu, saya itu enggak tahu. Silakan nanti Dewas yang mengklarifikasi,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/4/2023), sebagaimana dikutip kalselpos.com dari Kompas.com, Sabtu (8/4/12) siang.
Hanya saja, menurutnya, jika kebocoran yang disebutkan benar, tetap tidak ada dampaknya. Sebab, peristiwa penggeledahan di ESDM pun sudah lewat.
“Kita kan sedang menyelidiki tukin nih. Tukin sudah ada laporannya dari Inspektorat ESDM itu. Ada laporannya itu. Dan itu kita minta, dan di situ jelas, dari temuan Inspektorat ESDM jelas, di sana juga menyebutkan terjadi kerugian. Itu yang kita dalami,” tegas Alex.
“Apalagi itu dilakukan oleh pegawai negeri dan terjadi di lembaga negara. Saya pastikan, dokumen lengkap. Kita minta apapun pasti dikasih. Dokumen-dokumen di Kementerian ESDM. Jadi enggak usah ragu,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga terlibat dalam kasus bocornya dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM.
Pelaporan dilakukan oleh Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI).
Ketua PB KAMI, Sultoni mengatakan, keberadaan dokumen yang bersifat rahasia itu ditemukan tim penyidik saat melakukan penggeledahan.
Ia mendapat informasi bahwa komisioner KPK berinisial F yang membocorkannya.
“Kita melaporkan dugaan kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, jadi pada kasus korupsi ESDM yang di mana dokumen rahasia milik KPK itu bocor,” kata Sultoni saat ditemui awak media di Gedung Merah QQ Putih KPK, Kamis (6/4/2023).
“Kita minta Dewas menyelidiki siapa Mr F tersebut yang diduga itu adalah Ketua KPK Firli Bahuri,” tutur dia.
Dalam informasi yang beredar melalui pesan WhatsApp, disebutkan bahwa tim penindakan KPK menemukan dokumen yang menyerupai hasil penyelidikan saat menggeledah Kantor Kementerian ESDM, terutama ruangan Kepala Biro Hukum.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin, 27 Maret 2023.
Laporan hasil penyelidikan tersebut disebut rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas penyelidikan kepada pimpinan KPK.
Mendapati dokumen rahasia itu bocor, tim penindakan KPK pun menginterogasi Kepala Biro Hukum tersebut.
“Dan diketahui bahwa dokumen tersebut diperoleh dari Menteri ESDM dan Menteri mendapatkannya dari Mr. F (pimpinan KPK),” sebagaimana dikutip dari informasi tersebut.
Tujuan pembocoran laporan penyelidikan tersebut yakni agar Kepala Biro Hukum itu berhati-hati dan mengantisipasi upaya penindakan KPK.
Padahal, KPK tengah menggelar operasi tertutup guna mengungkap korupsi di Kementerian ESDM. Akibatnya, operasi itu menjadi sia-sia.
“Sangat penting untuk ditelusuri lebih jauh tentang bocornya dokumen rahasia,” demikian bunyi informasi itu.
KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bermodus tukin pegawai di lingkungan Kementerian ESDM.
Penyidik kemudian bergerak menggeledah Kantor Ditjen Minerba dan Kementerian ESDM.
Saat menggeledah ruang kerja Idris, KPK menemukan kunci apartemen di kawasan Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, penyidik meminta Idris mendampingi penggeledahan apartemen tersebut. Mereka mengamankan uang Rp1,3 miliar.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri sebelumnya sudah membantah informasi yang menyebut pimpinan KPK berinisial F membocorkan dokumen rahasia terkait penyelidikan dugaan korupsi tukin.
“Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut,” kata Ali saat dihubungi, Kamis (6/4/2023).
Ali mengatakan, proses penyelidikan kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM sudah selesai. Saat ini, perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Semua pimpinan disebut sepakat menetapkan sejumlah tersangka setelah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





