Amuntai, kalselpos.com – Diduga pelaku penyetruman ikan di Desa Sungai Tabukan, Kecamatan Sungai Tabukan, seorang pria warga desa setempat, langsung diamankan petugas patroli dari Polsek Sungai Pandan, Polres Hulu Sungai Utara (HSU).
Terduga pelaku AR (31) ini tertangkap tangan melakukan penyetruman ikan dengan alat setrum menggunakan accu (Illegal Fishing), Minggu (02/04) lalu.
Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Sungai Pandan, Iptu Abdurrahman mengatakan, petugas berpatroli dalam rangka operasi Sikat Intan 2023 ini menyasar hingga ke pelosok.
“Petugas yang berpatroli, curiga karena ada aktivitas mencurigakan dari seorang pemuda di pinggir jalan Desa Sungai Tabukan, RT 5,” kata Kapolsek Abdurrahman, Kamis (06/04) pagi.
AR yang diamankan bersama dengan bukti yang digunakannya untuk menyetrum ikan, yakni dua buah accu, satu buah stik dari bambu yang ujungnya terdapat jaring atau serok, dengan panjang sekitar 1,8 meter, satu buah stik bambu ujungnya ada besi runcing sekitar panjang 1,4 meter.
“Petugas juga mendapati barang bukti, dari berbagai jenis ikan bersama tempat penyimpan dari anyaman rotan. Ada 26 ekor ikan sepat, sembilan ekor ikan gabus, tiga ekor ikan papuyu, satu ekor belut,” terang Iptu Abdurrahman.
Kapolsek mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan penyetruman ikan atau Illegal Fishing, karena hal tersebut masuk ranah pidana.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





