Pengedar asal Ampera ditangkap dengan 126,31 gram Sabu

[]istimewa SETELAH DITANGKAP - Pelaku bersama barang bukti usai ditangkap Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.

Banjarmasin, kalselpos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 126,31 gram dari seorang pria berinisial MZ (22).

“Tersangka ditangkap di rumahnya pada Jumat (31/3) di kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Basirih, Banjarmasin,” kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Selasa (04/04/2023) siang.

Bacaan Lainnya

Disampaikan, pelaku memang sudah memang menjadi target pihaknya, setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran TKP seringkali terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

“Setelah mendapatkan informasi segera dikerahkan personel untuk meringkus pelaku di kediamannya. Alhasil, setelah dilakukan penggeledahan didapati empat paket besar sabu, ” ungkapnya.

Terkait pelaku bersama barang bukti, sudah digelandang ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Atas ulahnya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait