Jakarta,kalselpos.com – Sidang pengadilan kasus penganiayaan yang melibatkan anak berkonflik dengan hukum AG, menghadirkan 15 saksi dan empat ahli.
“Total sampai dengan besok, sebanyak 15 saksi dan empat ahli yang kita hadirkan,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Reza menerangkan Senin (3/4) ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa lima saksi yakni ayah korban Jonathan Latumahina, Rustam Hatala, N, R, dan saksi RJ.
Lalu Selasa (4/4) agenda pemeriksaan anak AG masih berlanjut beserta sepuluh saksi dan empat ahli yakni dua dokter, satu ahli pidana, dan satu digital forensik.
Selain itu, besok pelaku lain juga diagendakan yaitu tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara langsung sebagai bentuk percepatan lantaran terbatasnya masa penahanan AG.
Mengenai jadwal siapa yang lebih dulu memberikan kesaksian, Reza belum bisa memastikan karena bersifat teknis tergantung keputusan JPU.
“Jadi Rabu mungkin agendanya tuntutan, kemudian Kamis mungkin bisa jadi pledoi,” tutupnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Mellisa Anggraini menerangkan proses pemeriksaan saksi pada Senin ini yakni memeriksa ayah D sebagai saksi pertama yang memberikan keterangan kondisi anaknya sekarang.
Dijelaskan Jonathan, sampai saat ini D telah menjalani perawatan intensif selama 43 hari di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada dengan menunjukkan sejumlah foto.
“Ayahnya juga memperlihatkan foto-foto yang menunjukkan bagaimana kondisi D dari awal masuk RS hingga saat ini dan ada foto sebelum kejadian ini terjadi,” terang Mellisa.
Kemudian berlanjut kepada empat saksi lainnya yang memberikan kesaksian mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
“Hakim menyampaikan besok untuk pemeriksaan saksi yang terakhir sehingga Rabu sudah tuntutan, pledoi, dan putusan. Jadi mungkin besok akan sampai malam sepertinya,” ujarnya.
Pada Senin ini, AG datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang putusan sela, kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi di ruang sidang anak sejak pukul 09.00 WIB.
Sementara itu, Ayah D, Jonathan Latumahina menyebut kondisi anaknya seperti orang meninggal tapi masih bernapas ketika pertama kali masuk Rumah Sakit Medika Permata Hijau usai penganiayaan pada Februari 2023.
“Artinya seperti orang meninggal tapi masih bernapas, karena ketika disenter matanya tidak ada respon sama sekali,” kata Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Jonathan menerangkan skala yang dipakai untuk mengetahui tingkat kesadaran (glasgow coma scale/GCS) yakni memiliki skala 15 untuk orang normal, sedangkan untuk korban D masuk pada skala tiga.
“Skala ini parameternya ada tiga yakni penglihatan, respon pendengaran, dan respon gerak. Nah D terhitung tiga artinya masing-masing satu,” terangnya.
Kemudian mengenai perawatan, tim dokter Rumah Sakit Mayapada melakukan banyak tindakan seperti operasi trakeostomi hingga membuat lubang di tenggorokan lantaran diffuse axonal injury tahap kedua bisa pulih ketika oksigen bisa sampai ke otak.
Hingga kini pada hari ke-43, D sudah mengalami banyak terapi dan kesehatannya mengalami kemajuan dalam kuantitatif dalam artian seperti bisa makan minum hingga membuang kotoran.
Selain itu, Jonathan berharap anaknya bisa lebih responsif seperti bisa senyum hingga menangis agar kesadaran kualitatifnya juga pulih.
“Kondisi David saat ini terbagi menjadi dua terapi yakni kesadaran kualitatif kognitif terkait otak bekerja dan kesadaran kuantitatif motorik untuk menangani saraf,” tambahnya.
Terlebih, D juga masih belum bisa bersekolah dalam batas waktu yang belum ditentukan mengingat kondisinya masih menjalani terapi secara ketat.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





