Disdukcapil Dorong Percepatan Pendataan Dokumen Pemanfaatan Data Penduduk

Ruang tunggu di Kantor Disdukcapil Kabupaten Tanah Bumbu. (kristiawan)

Batulicin, kalselpos.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) setempat untuk mendorong percepatan pendataan dokumen pemanfaatan data penduduk

PKS sendiri bertujuan
melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan yang memuat beberapa element data kependudukan itu sendiri.

Bacaan Lainnya

Tentunya hal itu untuk mempermudah akses oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pengguna lainnya.

Kemudian PKS sendiri berisikan data pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk elektronik.

Sementara itu, Disdukcapil melakukan integrasi pelayanan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya yang bergerak pada layanan publik dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Sebelumnya, di tahap awal telah dilakukan Memorandum of Understanding atau MoU oleh Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar, dengan pihak Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama, kemudian kita menindaklanjuti PKS dengan lembaga eksternal,” ungkap Kepala Disdukcapil Tanbu, Gento Hariyadi, melalui Kepala Bidang PDIP Arbainah, Minggu (2/4/2023) sore.

Oleh karenanya, Disdukpencapil Tanbu sebagai sumber data melakukan pengembangan lebih lanjut dengan melakukan PKS, sesuai persyaratan dan aturan yang berlaku, yaitu pengamanan data menggunakan sertifikasi International Organization for Standardization atau ISO 27001.

“Insya Allah tahun 2023 ini, beberapa SKPD yang menjadi target akan dilakukan PKS melalui proses dan tahapan yang berlangsung. Langkah Disdukpencapil selain pelayanan publik penerbitan dokumen, juga harus mengejar integrasi dengan SKPD yang ada,” terangnya.

Dasar hukum PKS, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) Nomor 102 Tahun 2019, tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dan Peraturan Mendagri Nomor 57 Tahun 2021, tentang sistem manajemen keamanan informasi administrasi kependudukan.

Manfaat dilakukannya PKS ini ialah dapat memberikan kemudahan bagi SKPD, yang memerlukan data kependudukan BNBA, selain itu SKPD bisa mengakses data kependudukan lebih valid.

Selanjutnya, PKS dengan SKPD lainnya yang berada di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanbu yang masih dalam prose, seperti Diskominfosp, DPMPTSP, BPKSDM, Dinsos, Bapenda, dan BPKAD, dimana total keseluruhan diperkirakan ada 8 SKPD

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait