Kandangan, kalselpos.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) gelar rapat koordinasi (Rakor) tentang Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda), Kamis (30/3).
Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor mengatakan, rakor ini untuk menindaklanjuti nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia tentang APIP dan APH.
Dikatakan sekda, nota kesepahaman sudah ditandatangani oleh tiga lembaga, dan menjadi pedoman untuk melakukan kerjasama, sesuai dengan apa yang menjadi kesepakatan.
“Semoga nota kesepahaman dapat memberi kepastian, terkait tatacara koordinasi APIP dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintah,” ujar Sekda.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus, Kiki Rachmawati mengatakan, nota kesepahaman merupakan pedoman bagi APIP di Inspektorat dan Pemkab HSS, beserta dengan APH Kejari HSS dan Polres HSS.
Ia mengatakan, nota kesepahaman 2017 terkait dengan pengaduan masyarakat, tapi untuk 2023 ini ada sedikit perubahan, yakni menerima laporan atau penanganan keluhan, terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.
“Diharapkan nota kesepahaman ini disosialisasikan bersama, baik di lingkup APIP maupun di APH,” ujarnya.
Hadir dalam rakor tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda HSS Kamidi, Wakapolres HSS Kompol Rissan Sumaremare, dan anggota tim koordinasi APIP dan APH.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





