Diduga akibat Salah paham, Tetangga sendiri Dianiaya

[]istimewa SETELAH DITANGKAP - T alias IB (56), tersangka pelaku, usai diamankan bersama barang bukti oleh pihak Polsek Banjarmasin Utara.

Banjarmasin, kalselpos.com – Hanya karena salah paham, seorang pria berinisial T alias IB (56), warga Jalan Pangeran RT 04 RW 01, Banjarmasin Utara, nekat menganiaya tetangganya dengan senjata tajam (sajam) jenis Parang, Rabu (18/03/2023) lalu.

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim setempat, Iptu Sudirno mengatakan, korban adalah FR (19), juga warga Jalan Pangeran RT 04 RW 01.

Bacaan Lainnya

“Saat kejadian pelaku T datang ke depan rumah korban dengan menenteng sebilah senjata tajam jenis Parang. Karena takut dengan hal itu, adik korban seketika itu masuk ke dalam. Melihat adiknya itu ketakutan, korban FR langsung menahan laju pelaku, hingga mengakibatkan dia terkena sabetan sajam di bagian tangannya dan berdarah, ” ucap Iptu Sudirno, Jumat (24/3/23) siang.

Akibat peristiwa tersebut, korban di dampingi keluarganya, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Utara.

“Setelah melakukan pelaporan, segera dikerahkan tim Opsnal Reskim Polsek Banjarmasin Utara, dan melihat pelaku berkeliaran di sekitaran TKP, dan langsung dilakukan penangkapan,” terang Kanit.

Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, pelaku T mengakui perbuatannya, dan menyatakan hal tersebut karena amarahnya, akibat kesalahpahaman terhadap korban.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait