Polres Barsel Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan

Wakapolres Barsel Kompol Johari Fitri Casdy didampingi jajarannya saat Press Release kasus pembunuhan. (ist)

Buntok, kalselpos.com – Jajaran Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng bergerak cepat, dalam hitungan jam saja terduga pelaku pembunuhan, YL alias LG (33) warga Jalan Panglima Batur, Gang Karya Buntok Kabupaten Barsel berhasil ditangkap.

“Meski pelaku sempat berupaya melarikan diri kearah Banjarmasin, namun di depan Polres Barito Timur Tamiang Layang pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K melalui Wakapolres Kompol Johari Fitri Casdy saat press release di Mapolres Barsel, Jumat (17/3/2023).

Bacaan Lainnya

Perkelahian maut di Desa Lembeng, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barsel menewaskan satu orang korban berinisial AO alias DT (46), warga Desa Lembeng, pada Kamis, 16 Maret 2023 sekitar pukul 19.30 WIB.

Wakapolres juga menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat terduga pelaku berangkat ke Desa Lembeng dan menjenguk keluarganya yang sedang sakit tepat di samping rumah yang ada acara adatnya. Usai menjenguk keluarga, pelaku ketempat acara adat dan terjadi cek Cok antara pelaku dan korban.

“Sebelumnya pelaku sempat dipukul menggunakan kayu oleh korban sebanyak 2 kali yang menyebabkan pelaku tersungkur namun ketika korban akan memukul lagi, pelaku langsung menusuk dada kiri korban dengan sebilah pisau korban pun jatuh tersungkur dan sempat dilarikan ke RSUD Jaraga Sasameh Buntok. Namun korban pun tak terselamatkan,” ujar Kasat Reskrim AKP Afif Hasan.

Usai kejadian tersebut pelaku sempat melarikan diri dengan tujuan Kalimantan Selatan dengan menggunakan bis ke Ampah, yang kemudian mencarter mobil dengan tujuan Banjarmasin.

“Berkat doa dari masyarakat dan kerja keras tim Reskrim Polres Barsel dan Polsek Dusun Selatan, pelaku yang mencoba melarikan diri berhasil diringkus malam itu juga,” tutup Wakapolres Johari.

Saat ini YL telah diamankan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, disangkakan pasal 338 KUHPidana sub 351 ayat 3 KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 dengan ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait