Kandangan, kalselpos.com– Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) mengamankan seorang pria pengedar sabu, di Desa Bamban Utara, Kecamatan Angkinang, Senin (13/3) sekitar pukul 16.15 WITA.
Pelaku berinisial WY (52) warga Brigjen H Hasan Basry, Desa Muara Tapus, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasi Humas Ipda Purwadi, Selasa (14/3) mengatakan penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi yang didapat oleh Sat Resnarkoba, bahwa ada pengedar sabu di wilayah Kecamatan Angkinang.
Kemudian, Sat Resnarkoba mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan di pinggir jalan, dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengeledahan, anggota berhasil menemukan 2 paket sabu seberat 10 gram yang sempat dibuang pelaku,” ujar Ipda Purwadi.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti sabu 10 gram, uang Rp500 dan satu unit handphone turut diamankan ke Polres HSS.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Ipda Purwadi.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





