Banjarmasin,kalselpos.com – Sambil terengah-engah mendorong motornya, Anang mengaku kapok menonton sabung ayam di arena judi di Jalan Belitung Darat, Banjarmasin Barat.

RUMAH PEMILIK – Tulisan di depan rumah yang mengatakan, diduga pemiliknya, Adi Gunawan.
Anang mengaku sudah tiga bulan terakhir rajin datang ke rumah judi itu, setelah mendengar cerita dari kawannya.
“Saya tak ikut main (berjudi). Hanya menonton. Ramai, apalagi saya memang suka melihat sabung ayam,” ujar Anang sambil tertunduk
Menurutnya, rumah judi ini seolah-olah legal. Sebab tak ada sedikit rasa takut pun dari pengunjung. “Semuanya membaur dengan tenang. Apalagi ada orang-orang di kawasan sini yang menjaga di depan,” sebutnya.
Mencengangkannya lagi, untuk masuk ke rumah ini, siapa pun itu harus membayar Rp10 ribu. Uang itu dipungut penjaga. Selain sabung ayam, di sini juga ada judi dadu.
Ditanya siapa pemilik rumah judi ini, Anang menggelengkan kepala. “Saya tak tahu,” ujarnya sambil berlalu.
Lalu sudah berapa lama rumah judi ini beroperasi? Seseorang yang mengaku petugas kebersihan di rumah judi ini menyebutkan, sejak dia mulai bekerja dua tahun yang lalu, sabung ayam dan judi dadu itu sudah ada.
Diceritakannya, perjudian hanya libur pada hari Rabu dan Kamis. Paling ramai saat akhir pekan, seperti saat digerebek polisi, pada Ahad (12/3) sore lalu.
“Kalau hari biasa, apalagi kalau Senin, sepi. Tak seperti hari Sabtu dan Ahad,” bebernya.
Dia langsung mengunci rapat mulutnya ketika ditanya siapa pemilik rumah judi ini. “Tanya ke aparat saja,” tunjuknya.
Namun tak sampai di situ, saat kalselpos.com melihat tempelan lembaran dari KPU untuk pemungutan suara di depan rumah tersebut tertulis pemilik rumah diduga AG.
Sebelumnya, Polda Kalsel merilis sembilan tersangka, di antaranya berinisial AG.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





