Diduga terlibat peredaran Obat terlarang, Dua Emak-emak di Murung Pudak diringkus

[]istimewa DITANGKAP - Dua emak - emak, berinisial AR (41) dan UM (68), yang ditangkap jajaran Polres Tabalong, Jumat (10/03) lalu, di Tanjung.

Tanjung, kalselpos.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, mengamankan dua orang perempuan alias Emak – emak, berinisial AR (41) dan UM (68), masing – masing warga Kelurahan Pembataan dan Kelurahan Mabuun, pada Jumat (10/03) lalu, di Tanjung.

Keduanya diamankan, saat giat di bawah pimpinan
Kasatnarkoba Polres setempat, AKP Fathony Bahrul Arifin SIK.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Polres setempat, Iptu Sutargo SH MH menjelaskan, diamankannya kedua wanita tersebut, terkait tindak pidana kepemilikan obat terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Polisi mendapat laporan dari masyarakat, jika ada yang menjual atau mengedarkan obat-obatan yang disalahgunakan. Kemudian dilakukan penyelidikan, hingga kami mengamankan seseorang yang mengaku telah membeli obat tersebut,” ungkap Sutargo.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak. Di warung tersebut, ditemukan puluhan ribu obat-obatan jenis Samcodin dan Seledryl, jelasnya.

“Kini kedua tersangka, yakni AR dan UM sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, dan turut disita barang bukti berupa 984 keping obat merk Seledryl dengan jumlah total 11.808 butir, 177 keping obat merk Samcodin dengan jumlah total 1.770 butir, sebuah handphone warna silver serta uang tunai Rp428 ribu yang diduga hasil penjualan obat,” pungkas Iptu Sutargo.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait