Bayi hasil ‘Hubungan gelap’ dibuang ke Pondok Pesantren Desa Maburai

[]antara PRESS RILIS - Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian (kedua dari kanan) saat gelar press rilis di Tanjung, Rabu (8/3/23) siang.

Tanjung, kalselpos.com – Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian mengatakan, tersangka pelaku (perempuan) pembuang bayi ke Pondok Pesantren Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, akan menjalani proses diversi karena masih di bawah umur.

“Untuk tersangka pelaku (laki-laki) karena usianya 19 tahun, tetap menjalani proses hukum di Polres Tabalong dan telah kita tahan,” jelasnya, saat gelar press rilis di Tanjung, Rabu (8/3/23) siang, sebagaimana dikutip kalselpos.com dari Antara.

Bacaan Lainnya

Proses diversi atau pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, akan dilaksanakan selama 14 hari, dengan perpanjangan tujuh hari.

“Proses diversi nanti ditentukan oleh pihak terkait yakni Dinas Sosial, si pelaku diproses hukum atau dikembalikan ke orang tuanya,” tambah Anib.

Dalam proses diversi itu sendiri melibatkan anak, orangtua atau wali serta pekerja sosial kemasyarakatan.

Hal ini mengacu UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi.

Sedangkan untuk pelaku (laki-laki) pembuang bayi yang baru berusia satu hari, tetap akan dikenakan tindak pidana terkait Pasal 305 KUHP yang menyebutkan, barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Termasuk ancaman Pasal 307 KUHP dan atau 308 KUHP.

Kedua tersangka pelaku sendiri berstatus pacaran dan bayi yang dibuang ke Ponpes Hidayatullah, Desa Maburai merupakan hasil hubungan di luar nikah atau ‘hubungan gelap’.

Dengan alasan panik kedua pelaku nekat membuang bayi berjenis kelamin laki-laki dan akhirnya berhasil ditangkap anggota Satrrskrim Polres Tabalong bersama sejumlah barang bukti.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait