Martapura, kalselpos.com – Polres Banjar telah menetapkan NH, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Rofiqi.
Kuasa hukum Muhammad Rofiqi, Supiansyah Darham, meminta agar kasus yang disinyalir merugikan kliennya, ini harus dapat diusut secara tuntas.
“Saya berharap agar kasus ini dapat segera dituntaskan,” ujarnya, Sabtu (4/3) lalu.
Dia menduga, NH mendapat perintah untuk melakukan tindakan yang berakibat NH tak bisa membantah perintah tersebut. Sehingga, advokat senior ini meminta agar para pihak yang disinyalir terlibat, juga diperiksa.
“Saya juga meminta agar yang memerintahkan maupun yang mendapatkan perintah diperiksa juga,” imbuh Supiansyah.
Kendati begitu, dirinya memastikan, kliennya terbuka untuk melakukan mediasi dengan tersangka NH.
“Kalau beliau (tersangka) mau mediasi silakan. Ketua (Rofiqi) sangat terbuka orangnya,” sebutnya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kapolres Banjar, AKBP Ifan Hariyat melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Fransiskus Manaan, membenarkan jajarannya telah menetapkan tersangka yang disinyalir memalsukan tanda tangan Rofiqi.
“Dari kami sudah menetapkan satu orang tersangka, inisialnya NH,” ucapnya.
NH sendiri, ditengarai merupakan seorang perempuan yang berprofesi sebagai aparatur sipil negera (ASN). Iptu Fransiskus pun membeberkan kronologi kejadian dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Rofiqi.
Pada bulan April 2022 lalu, dari temuan di lapangan, tersangka NH disinyalir melakukan pemindaian (scanning) tanda tangan ketua Dewan di Banjar tersebut.
Mulanya, NH berniat mengubah jadwal rapat paripurna, namun faktanya, dirinya malah memindai tanda tangan Rofiqi. Akibatnya, Rofiqi merasa dirugikan dalam hal pemalsuan tanda tangan ini.
“Tidak ada izin kepada pelapor (Rofiqi) untuk scanning tanda tangan tersebut,” beber Iptu Fransiskus Manaan.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





