Rantau, kalselpos.com– Nasip naas dialami SA (17), warga Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, saat dirinya didatangi oleh Debt Collector (jasa penagih hutang).
SA yang masih di bawah umur tersebut, malah ditikam senjata tajam (sajam) sebanyak lima kali di sekujur tubuhnya oleh tersangka penagih hutang, berinisial BA (44), warga Datu Sanggul Rantau, Kecamatan Tapin Selatan.
Dalam keterangan di Konferesni Pers, Rabu (1/3/2023) siang, di Rantau, Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser
mengungkapkan, jika kejadian pada Senin (20/2/23) sekitar pukul 14,00 Wita, bertempat di Blok N RT 03 Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang.
BE yang juga bekerja sebagai Satpan di perusahaan dan juga sebagai orang suruhan jasa pengumpul utang atau Debt Collector, justru melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.
“Awal mulanya terjadi penganiayaan, bermula tersangka BE datang ke rumah Jiwo untuk menagih hutang piutang. Namun Jiwo meminta waktu untuk menyelesaikan hutang piutang dengan saudara Iqbal, tetapi tersangka BE marah tidak terima, lantas memukul dengan tangan kosong kepada Iqbal, sebelum datang korban SA untuk melerai, tetapi tersangka malam menyerang anak di bawah umur dengan senjata tajam, “ jelas Kapolres di dampingi Kabag Ops Polres Tapin, AKP Faisal Amri Nasution dan Kasat Reskim setempat, AKP Haris Wicaksono.
Dari sabetan senjata tajam oleh tersangka BE, mengakibatkan SA mengalami luka sayatan di telapak tangan sebelah kiri, dan luka tusuk di bagian tangan sebelah kiri.
Akibat perbuatan tersangka, korban terpaksa harus mendapat perawatan intensif hingga 3 hari dan saat ini korban sudah sembuh.
“Tersangka sendiri menyerahkan diri ke Polres Tapin, pada Minggu 26 Februari 2023 sekitar pukul 15.00 Wita,” jelas Kapolres.
Sementara Kasat Reskim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono menambahkan, terjadinya penganiaan anak di bawah umur ini, ada beberapa kali didatangi tersangka ke rumah korban sebanyak tiga kali untuk menagih hutang.
Di mana pemilik hutang adalah bernama Jiwo, warga Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang sebesar Rp1,9 miliar. Dari hutang itulah Debt Collector menagih untuk segera dibayar hutangnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





