Pengedar sabu ditangkap di Pangkalan ojek Pekapuran A

[]istimewa SETELAH DITANGKAP - Darmawi alias Bogel (49), warga Jalan Pekapuran, tersangka sabu, usai diamankan bersama barang bukti usai oleh pihak Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Selasa (14/2/2023) lalu.

Banjarmasin, kalselpos.com – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang pria yang kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu, Selasa (14/2/2023) lalu.

 

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Rabu (22/03/23) siang, mengungkapkan, pria tersebut adalah Darmawi alias Bogel (49), warga Jalan Pekapuran A, RT 14, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

 

“Bogel diamankan di Jalan Putri Junjung Buih, tepatnya di depan pangkalan ojek Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur,” ungkapnya.

 

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti sebanyak tiga paket sabu seberat 9,26 gram.

 

“Narkoba itu didapati dalam saku celananya, di bagian sebelah kiri, kanan dan belakang, ” bebernya.

 

 

Selanjutnya, tersangka Bogel dan barang bukti langsung digiring ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

 

Pos terkait