Batulicin, kalselpos.com – Gara – gara terbukti menyimpan sabu sebanyak 18,62 gram di dalam rumah, seorang pemuda berinisial ADR (22), terpaksa ‘dijemput’ alias ditangkap Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, Polres Tanah Bumbu (Tanbu).
Semua berawal dari laporan masyarakat, di tempat tersangka di Kusan Hilir, marak peredaran sabu.
Setelah melalui proses pelidikan, pada Selasa (21/2/23) malam kemarin, sekitar pukul 21.30 Wita, tepatnya di Jalan Puana Dekke RT 02 Desa Pejala Kusan Hilir, polisi pun langsung menangkap ADR.
“Tersangka dimanakan polisi lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya,” terang Kapolres Tanbu melalui Kasi Humas setempat, AKP Saryanto kepada kalselpos.com Rabu (22/2/23) siang, melalui pesan singkatnya.
Terduga pelaku atas nama ADR diduga kuat telah memiliki dan menyimpan sabu sebanyak 18,62 gram. Dari jumlah tersebut, terbagi menjadi 13 kemasan dengan menggunakan plastik klip bening, selain dan barang bukti lainnya.
Perwira pertama ini juga berpesan, kepada para orang tua, supaya lebih hati – hati dan selalu memperhatikan putra – putri mereka.
“Terlebih kasus narkotika di wilayah hukum Polres Tanbu banyak dilakukan oleh masyarakat usia muda,” tutur
AKP Saryanto.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





