Marabahan, kalselpos.com – Unit Reskrim Polsek Alalak, Polres Barito Kuala (Batola), mengamankan seorang pria penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pria yang diketahui bernama MZ alias Komang (34), ditangkap di rumahnya di Desa Berangas Timur Komplek H Muhammad Arsyad RT 01 RW 01, Kecamatan Alalak, Senin (20/2/23) kemarin, sekitar pukul 07.00 Wita.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan satu paket diduga Narkotika jenis sabu seberat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,08 gram yang dibungkus aluminium foil rokok dalam selembar tisu warna putih, bersama satu buah bong yang terbuat dari botol plastik, yang di atas nya terdapat sedotan putih yang ditaruh di dalam kantong jaket serta satu buah Hp.
Menurut pihak Polsek Alalak, penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat, pada hari
Senin (20/2/23) pukul 05.00 Wita, yang mengatakan, di rumah tersangka di Desa Berangas Timur sering digunakan untuk menggunakan narkotika jenis sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Alalak melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Alalak guna proses lebih lanjut.
Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Polres setempat, AKP Abdul malik SE, mengatakan, tersangka sudah mengakui semua perbuatannya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





