Amuntai, kalselpos.com – Malang nasib MN (48) yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena melanggar UU tentang Narkotika.
Tersangka berinisial MN alias Cupak, warga Teluk Buluh, Kecamatan Banjang ini, harus berurusan dengan hukum, hingga diamankan petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi Fitriawan melalui Kasi Humas setempat AKP Momo Jon Rodox, saat dikonfirmasi, membenarkan tangkapan tersebut, di mana hal ini terjadi, pada Kamis (16/02) lalu.
MN ditangkap berkat informasi masyarakat, karena sering melakukan aktivitas mencurigakan yang diduga menjual serta mengedarkan sabu.
“Petugas berhasil mengamankan HN di rumahnya, usai memastikan lokasi keberadaan terlapor HN yang saat itu, sedang duduk di kursi tamu. Petugas melakukan penggeledahan bersama Kades setempat, dan mendapati barang bukti paketan sabu yang disimpan dalam satu kotak kecil berwarna silver, serta dijepit di stop kontak listrik dinding kamar. Dilakukan penggeledahan di kamar, kemudian mendapati di tas kecil yang menyimpan timbangan digital, bungkusan plastik paper klip bersama uang tunai,” jelasnya.
Dari HN petugas mendapatkan paketan sabu seberat bersih 0,12 gram, dari tiga paketan sabu dengan berbagai timbangan.
“Petugas juga mendapatkan barang bukti uang tunai, sebesar Rp1 juta 35 ribu,” tuntas Kasi Humas AKP Momo.
Penulis: adiyat
Editor: s.a lingga
Teks foto:
[]humaspolres
TEMPAT PENYIMPANAN – Petugas menunjukkan tempat MN (48) menyimpan paketan sabu di dinding rumahnya.
HUKUM
Diduga edarkan Sabu, seorang Pria ditangkap dengan 0,12 gram Sabu
Amuntai, kalselpos.com – Malang nasib MN (48) yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena melanggar UU tentang Narkotika.
Tersangka berinisial MN alias Cupak, warga Teluk Buluh, Kecamatan Banjang ini, harus berurusan dengan hukum, hingga diamankan petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi Fitriawan melalui Kasi Humas setempat AKP Momo Jon Rodox, saat dikonfirmasi, membenarkan tangkapan tersebut, di mana hal ini terjadi, pada Kamis (16/02) lalu.
MN ditangkap berkat informasi masyarakat, karena sering melakukan aktivitas mencurigakan yang diduga menjual serta mengedarkan sabu.
“Petugas berhasil mengamankan HN di rumahnya, usai memastikan lokasi keberadaan terlapor HN yang saat itu, sedang duduk di kursi tamu. Petugas melakukan penggeledahan bersama Kades setempat, dan mendapati barang bukti paketan sabu yang disimpan dalam satu kotak kecil berwarna silver, serta dijepit di stop kontak listrik dinding kamar. Dilakukan penggeledahan di kamar, kemudian mendapati di tas kecil yang menyimpan timbangan digital, bungkusan plastik paper klip bersama uang tunai,” jelasnya.
Dari HN petugas mendapatkan paketan sabu seberat bersih 0,12 gram, dari tiga paketan sabu dengan berbagai timbangan.
“Petugas juga mendapatkan barang bukti uang tunai, sebesar Rp1 juta 35 ribu,” tuntas Kasi Humas AKP Momo.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





