Marabahan, kalselpos.com-9 Pasangan Kekasih Nikah Siri di Desa Anjir Serapat Anjir Muara, ikuti sidang Nikah massal yang diadakan di kantor Desa Anjir Serapat Muara Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Batola, diadakan gratis tanpa dipungut biaya. Jum’at ( 17/ 02).
Sidang nikah massal yang diadakan ini bagi pasangan yang belum mendapatkan legalitas dari pemerintah karena tidak memiliki buku nikah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, dengan disahkan melalui Sidang oleh pihak Pengadilan Agama Marabahan.
Sidang pernikahan massal yang diadakan di Kantor Desa Anjir Serapat Muara, di ikuti 9 pasangan yang merupakan sudah nikah siri hingga belasan tahun dan dihadiri saksi dari masing-masing keluarga.
Sidang Pernikahan massal yang dihadiri pihak Pengadilan Agama Marabahan, langsung dilakukan sidang ditempat dan selanjut pasangan tersebut akan melakukan pernikahan secara resmi di kantor KUA Anjir Muara.
Adanya nikah massal ini sebelumnya sudah diberitahukan pada warga desa lainnya di wilayah Kecamatan Anjir Muara, Namun pasangan yang mengikuti sidang nikah massal ini hanya ada di ikuti warga setempat yaitu dari Desa Anjir Serapat Muara,ungkapnya sekertaris Desa Anjir Serapat Muara Sugianto.
” Dari 9 pasangan yang mengikuti sidang nikah massal ini merupakan sudah menikah siri, baik dari yang baru menikah siri maupun sudah belasan tahun menikah siri”, jelasnya Sugianto
Salah satu peserta nikah Anang Bustar, mengatakan, adanya program dari Pengadilan Agama Marabahan ini, sangat membantu yang mana sidang pernikahan ini gratis dan tidak perlu jauh-jauh ke Pengadilan Agama Marabahan untuk melakukan sidang pernikahan.
” Sudah sembilan tahun menjalani menikah secara siri dikarenakan nikah secara resmi terbentur faktor ekonomi dan kini sudah mempunyai 1 orang anak”, ungkapnya Anang.
Ketua Pengadilan Agama Marabahan, Dede Andi, mengatakan, adapun sidang pernikahan yang diadakan ini merupakan program perioritas dari Pengadilan Agama Marabahan dan dari Mahmakah Agung untuk pelayanan pada masyarakat.
” Ada terdapat 3 program dari Pengadilan Agama Marabahan pada masyarakat diantaranya, sidang keliling untuk melayani masyarakat yang jaraknya jauh dari Kantor Pengadilan Agama Marabahan, Persidangan secara gratis bagi masyarakat miskin dan kemudian pos pelayanan bantuan hukum secara gratis,” jelasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





