Batulicin, kalselpos.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) mengamankan dua orang pria yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kedua tersangka adalah, AR (36) dan rekannya SN (34), sebelum diamankan saat berada di Jalan Pelabuhan Speed, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, pada Selasa 14 Februari 2023, sekitar pukul 19.30 Wita.
Menurut Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas setempat AKP Saryanto, Rabu (15/2/23) di Batulicin, menjelaskan, dari keterangan sementara, kedua pelaku rencananya sabu tersebut akan dipakai. Namun belum sempat terpakai sudah ditangkap petugas.
Tersangka AR dan rekannya SN ditangkap polisi saat sedang berada di dapur sambil duduk – duduk.
Penangkapan keduanya, berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pelidikan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu.
Selanjutnya, tepat pada Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekitar pukul 19.30 Wita, keduanya ditangkap bersama barang bukti paketan sabu.
Kedua tersangka kini berada di Mapolres Tanbu untuk pemeriksaan lebih lanjut, ucap AKP Saryanto.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





