Tak Terima Anaknya Dicabuli, Ibu korban lapor Polisi

Ilustasi.(net)

Tanjung, kalselpos.com – Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan seorang pemuda 19 tahun warga Kecamatan Jaro pada Senin (13/02) malam.

Pelaku diamankan lantaran diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan pelaku pada minggu (22/01) sore disebuah sirkuit balap motor di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak Tabalong.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M membenarkan perihal diamankannya pemuda tersebut.

“Menurut keterangan pelapor yang merupakan ibu korban, Sabtu (04/02) pagi, ketika pelapor mau berangkat bekerja,pelapor mampir ke rumah kakaknya yang kemudian kakak pelapor mengirimkan sebuah video kepada pelapor dimana dalam video tersebut terlihat anak pelapor di peluk dan di remas bagian payudara oleh orang yang tidak kenali pelapor,” ungkap Sutargo

Disampaikannya, atas perbuatannya tersebut pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut menjadi barang bukti berupa 1 Buah Jaket warna Abu-abu dan 1 file Vidio Tik-Tok berdurasi 33 Detik,” pungkasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

 

Pos terkait