Investasi ‘Mangkrak’ di Kabupaten Tala, LSM JP2B pertanyakan Janji Bupati

[]istimewa SAAT PERJANJIAN - Saat penandatangan perjanjian kerjasama antara PT Parembee dengan Pemkab Tanah Laut, beberapa waktu lalu.

Banjarbaru, kalselpos.com – Kemajuan Kabupaten Tanah Laut (Tala) khususnya bidang pembangunan dan lapangan kerja diharapkan masyarakat setempat, salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih (JP2B).

Ketua LSM JP2B, H Dony mengatakan, ada beberapa pembangunan yang mangkrak, seperti Mall Pelaihari City yang dibangun PT Perembee dan PT Pelaihari Cipta Laksana.

Bacaan Lainnya

Harusnya kepala daerah selaku pemimpin bagi masyarakatnya, bisa melindungi dan menciptakan rasa aman kepada masyarakat.

“Pemerintah wajib menciptakan iklim yang kondusif dan membuat kepastian hukum kepada para investor, sebagaimana Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujarnya, Sabtu (11/2/2023).

Seperti dikutip pada Pasal 10 Ayat (1) AUPB, lanjutnya. Yang dimaksud Undang-Undang, ini meliputi Asas Kepastian Hukum, Kemanfaatan, Ketidakberpihakan, Kecermatan, Tidak Menyalahgunakan Kewenangan, Keterbukaan, Kepentingan Umum dan Pelayanan yang baik.

“Jika mencermati undang – undang di atas, tentunya membuat masyarakat percaya dan meyakini, pemerintah tidak mungkin khianat, pemerintan tidak mungkin mencelakakan rakyatnya, karena rakyat berharap dan berlindung dengan pemerintah,” tegasnya.

Dikatakan H Dony, faktanya saat ini tidak ada kepastian hukum di Kabupaten Tala, hal tersebut dapat dibuktikan, salah satunya janji-janji yang sudah tertulis sebagaimana kesepakatan bersama Pra Perdamaian antara Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan PT Perembee dan PT Pelaihari Cipta Laksana tanggal 20 Januari 2022 yang lalu.

Di mana kesepakatan tersebut sudah ditandatangani di atas materai dan bersetempelkan lambang Garuda, sebagai lambang pemerintahan dan disaksikan oleh Kabag Hukum dan jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.

“Menurut info yang kami terima, belum ada satu pun yang direalisasikan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, di mana ada kepastian hukum bagi investor yang sudah berinvestasi di kabupaten tersebut?,” katanya.

H Dony menambahkan, investor seperti apa lagi yang diharapkan? Sementara PT Perembee bukan hanya berinvestasi, namun sudah menghibahkan lahan 10 hektare untuk pembangunan RSUD H Boejasin dan membuatkan akses jalan menuju rumah sakit tersebut.

Namun faktanya, hingga saat ini investasi PT Perembee tersebut masih ‘mangkrak’.

“Kami menduga ada sesuatu, jika investasi tersebut sampai ‘mangkrak’, saat ini masyarakat perlu kepastian hukum, masyarakat perlu kesejahteraan melalui pembangunan padat karya agar bisa menciptakan lapangan kerja yang bisa langsung bersentuhan dengan masyarakat,” tanyanya.

Tidak perlu pencitraan mencari investor dengan janji akan mempermudah perijinan, sementara investasi yang ada saat ini masih ‘mangkrak’.

“Kami sebagai masyarakat asli Tanah Laut berharap di sisa waktu Sukamta-Abdi bisa memberikan yang terbaik bagi Tanah Laut, jangan malah proyek Mall Pelaihari City yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat malah dipersulit dan disegel,” imbuhnya.

Jika memang kepala daerah benar-benar komitmen dan amanah menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan ingin memajukan pembangunan di Kabupaten Tanah Laut, harusnya sudah membuat Peraturan Daerah sebagaimana perintah UU Nomor 23 tahun 2014 Pasal 278 ayat (1) dan ayat (2) tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Berdasarkan Undang-undang tersebut, harusnya kepala daerah bisa memberikan insentif kepada investor yang mampu menciptakan lapangan kerja dan bisa memberikan fasilitas pendanaan dan pembiayaan, menyediakan infrastruktur serta perlindungan hasil kreatif, sebagaimana bunyi Pasal 10 pada UU Nomor 24 Tahun 2019 tersebut di atas.

“Karena menurut saya apa yang di ciptakan PT Perembee pada proyek kawasan Mall Pelaihari City adalah proyek ekonomi Kreatif yang bisa menciptakan lapangan kerja, menambah PAD dari BPHTB, PPH, PPN, dan PBB, serta pembagian hasil parkir,” tutup H Dony.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

 

Pos terkait