Paringin, kalselpos.com – Pembangunan fasilitas pendukung objek wisata air terjun Batarius. terkendala izin kawasan lantaran masuk dalam kategori hutan lindung.
Kasi Pemanfaatan Hutan KPH Balangan Nazaruddin mengatakan pemda bisa segera mengurus perizinan untuk lokasi dari Dusun Jajanang menuju Singsingan dan Batarius, karena untuk lokasi ini ada yang berstatus kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
“Pemda bisa segera menyelesaikan PPKH untuk jalur yang belum memiliki izin sepanjang sekitar 11,5 kilometer, jika luasan di atas lima hektar usulan ke kementerian kehutanan namun jika di bawah lima hektare di tingkat Pemerintah Provinsi melalui DPMPTSP Kalsel dan sebelum adanya izin tidak diperbolehkan adanya aktifitas pembangunan,” kata Nazar Kamis (9/2) kemarin.
Nazaruddin menuturkan, lokasi air terjun Batarius sendiri berada di kawasan hutan lindung sehingga pemda harus mengajukan permohonan untuk di keluarkan dari peta indikatif penghentian pemberian izin baru (PIPPIB) dari kementerian dan biasanya ini direvisi setiap enam bulan sekali.
Dari Pemkab Balangan sebelumnya telah membentuk tim percepatan pengembangan pariwisata dimana KPH juga termasuk di dalamnya, serta Bupati Balangan juga telah menandatangani Mou dengan Gubernur Kalsel mengenai pengembangan objek wisata air terjun Batarius ini.
Selanjutnya jika izin pemanfaatan kawasan sudah didapat sampai ke lokasi air terjun Batarius, untuk pengelolaannya juga menjadi wewenang dari pemerintah provinsi dan bisa melalui lembaga hutan desa.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





