Martapura,kalselpos.com– Kasus dugaan surat setara ijazah palsu dengan terdakwa Pambakal Desa Mataraman, di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, kembali digelar, Selasa (7/2) kemarin.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar, menghadirkan saksi memberatkan, yaitu Nurhusna (51) selaku pelapor, Samijan (57) dan Nasoha (69).
Sedang terdakwa, dalam hal ini H Baderi Asri (67), yakni Kepala Desa Mataraman, didakwa melakukan tindak pidana menggunakan surat keterangan pengganti ijazah palsu saat melengkapi persyaratan pencalonan pada Pilkades tahun 2021 lalu.
Surat pengganti ijazah tersebut diduga dikeluarkan Pondok Pesantren Darussalam Martapura tingkat Wustho pada 22 Februari 2020. Sedang tingkat Wustho sendiri, sederajat dengan Sekolah Menengah Pertama.
Setelah dilantik jadi kepala desa, pihak Darussalam, lantas mencabut surat keterangan pengganti ijazah tersebut pada 5 Juli 2021, dengan alasan tidak ditemukan bukti pernah lulus bersekolah.
Sidang lanjutan sendiri, dipimpin majelis hakim Iwan Gunadi SH selaku ketua, Indra Kusuma Haryanto SH MH dan Gusti Risna Mariana SH sebagai anggota.
Pada sidang itu, Nurhusna selaku saksi sekaligus pelapor yang pertama dimintai keterangannya.
Menurut saksi, ia mengetahui terdakwa H Baderi Asri tidak lulus sekolah, pertama kali disampaikan saksi Samijan, dua hari setelah Pilkades.
Pemungutan suara Pilkades sendiri, dilaksanakan, pada Senin 24 Mei 2021. Kala itu H Baderi ditetapkan panitia sebagai kepala desa terpilih, setelah paling banyak memperoleh suara.
Sementara, Samijan dalam kesaksiannya menerangkan, ia mengetahui terdakwa H Baderi Asri tidak lulus sekolah tingkat di Darussalam dari penuturan adik kandung terdakwa H Baderi sendiri, bernama H Udin.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





