Marabahan, kalselpos.com – Sempat melarikan diri selama beberapa pekan, seorang anggota komplotan pembobol sekolah di Barito Kuala (Batola), akhirnya dibekuk polisi.
Sebelumnya Satreskrim Polres Batola telah mengamankan MR (20) dan sebut saja Kumbang yang masih di bawah umur, pada Selasa (31/1) lalu.
Baik Kumbang dan MR diduga sebagai pelaku pencurian 11 tablet Evercoss di SDN Bantuil 2, Jalan HM Yunus RT 004 Desa Bantuil, Kecamatan Cerbon, pada 22 November 2022 lalu.
Akibat aksi pencurian tersebut, SDN Bantuil 2 mengalami kerugian sebesar Rp22 juta.
Belakangan masih tersisa seorang lagi dari komplotan tersebut, juga masih di bawah umur dan sebut saja bernama Lebah.
Lebah, sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), hingg akhirnya diringkus, pada Jumat (3/2/23) lalu, di Kabupaten Banjar.
Dari tangan warga Desa Antasan Segera itu, polisi juga memperoleh sebuah tablet Evercoss. Adapun total barang bukti curian yang disita dari ketiga tersangka berjumlah tujuh unit tablet.
“Beberapa barang lain masih dalam pencarian, karena telah dijual pelaku secara online,” papar Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, dalam konferensi pers, Senin (6/2) siang, di Marabahan.
Dari hasil pemeriksaan, mereka juga mengaku membongkar SDN 1 Pantai Hambawang, SDN 1 Antasan Segera dan SDN 1 Tanipah, semuanya berlokasi di Kecamatan Mandastana.
Sedikitnya, dua LCD proyektor dan sebuah router wifi dibawa kabur ketiga pelaku.
“Kami menunggu laporan dari sekolah-sekolah yang lain, sehingga kasus tersebut bisa tuntas diselesaikan,” imbuh Diaz.
Dalam melakukan aksi, ketiga tersangka pelaku berbagi peran. Biasanya Kumbang dan Lebah yang bertugas sebagai eksekutor, mulai dari mencongkel pintu, hingga mengambil barang incaran.
“Sedangkan MR bertugas mengawasi sekeliling dan mengantar menggunakan sepeda motor,” tambah Kasat Reskrim Polres Batola, AKP Setiawan Malik.
“Seandainya aksi mereka diketahui orang lain, MR akan memberikan kode dengan cara menyalakan flash handphone sebanyak tiga kali,” tambahnya.
Semua pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP. “Khusus pelaku di bawah umur, kami memberlakukan sistem peradilan pidana anak,” tandas AKP Setiawan Malik.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





