Rantau, kalselpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin mengumpulkan para camat se kabupaten tersebut, guna menindaklanjuti keberadaan Restorative Justice di setiap kecamatan di wilayah tersebut, Kamis (27/01/2023) siang, di Rantau.
Pertemuan sendiri dipimpin langsung Kajari Tapin Adi Fakhrudin di dampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Tamariska Dian Ratna Ningtyas dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Ariyanto Wibowo.
Dalam arahannya,
Kajari Adi Fakhrudin menjelaskan, pertemuan ini guna menindaklanjuti keberadaan Restorative Justice di setiap kecamatan di wlayah Kabupaten Tapin, sekaligus bertujuan menindaklanjuti MoU antara Kejaksaan dan pemerintah daerah setempat.
“Saat ini baru tiga kecamatan yang sudah berdiri Restorative Justice dan sembilan kecamatan lainnya segera terealisasi untuk berdiri, “ jelasnya.
Dikatakan, pendirian rumah Restorative Justice merupakan salah satu tujuan dari pembangunan hukum di Indonesia.
“Restorative Justice sudah diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 yang difokuskan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif,” jelasnya.
Sekedar diketahui, tujuan Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak terkait lainnya, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula, dan bukan pada pembalasan oleh korban.
Kajari Adi Fakhrudin berharap, dengan pertemuan bersama para camat, sembilan wilayah kecamatan yang belum berdiri RJ akan segera berdiri, sehingga ke depan dapat mempermudah penyelesaikan permasalahan hukum.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





