Mardani bela Diri, bantah semua Dakwaan JPU

[]hafidz SIDANG PEMBELAAN - Suasana sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Mardani H Maming di Pengadilan Negeri Tipikor Banjamasin, Kalimantan Selatan, Rabu (25/1/2023)-Mardani bela Diri, bantah semua Dakwaan JPU

“Saudara penuntut umum tidak fair dalam menyusun surat dakwaan dan tuntutannya, karena memenggal Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009. Seolah-olah pengalihan IUP mutlak tidak bisa dilakukan. Padahal bisa dilakukan, selama memenuhi ketentuan di ayat 2 dan ayat 3, dan terdakwa pun sudah memenuhi ketentuan di ayat 2 dan 3, ini sehingga sah secara hukum,” ujar seorang kuasa hukum, Samsul Huda, saat membacakan pledoi.

Bacaan Lainnya

Dia menegaskan, juga terkait dengan dakwaan menerima uang suap adalah keliru.

“Uang yang diterima itu bukan sebagai hadiah berkaitan penandatanganan dan penerbitan SK Nomor 296 Tahun 2008, melainkan adalah hasil dari hubungan bisnis atau keperdataan murni, yang berkaitan dengan kerjasama pengelolaan pelabuhan,” ucapnya.

Setelah kuasa hukum menyampaikan pledoi, majelis hakim yang dipimpin Heru Kuntjoro memberikan kesempatan kepada Mardani H Maming yang hadir secara virtual, untuk menyampaikan pembelaan pribadi.

Mardani H Maming mengaku, sejak 28 Juli 2022 sampai dengan hari ini telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur (Rutan Guntur), Jakarta selama 182 hari atau setengah tahun lamanya.

“Kemerdekaan saya dirampas dan dijadikan terdakwa dengan dalih suatu tuduhan bahwa saya telah melakukan tindak pidana korupsi. Tuduhan, yang dari sejak semula hingga detik ini, tidak bisa saya terima dan tidak pernah saya akui, karena saya amat meyakini tidak pernah melakukan perbuatan jahat yang dituduhkan atas diri saya tersebut. Betapapun hati dan nurani saya berontak atas ketidakadilan ini, tapi saya bertawakal, percaya dengan sepenuh hati serta berpasrah diri atas kehendak Allah Subhanahu wa ta’ala,” katanya.

Dia pun mengaku, selama ditahan, dirinya banyak membaca buku-buku biografi para tokoh dunia dan juga bangsa ini, yakni Soekarno.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait