Banjarmasin, kalselpos.com – Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Mardani H Maming, membantah sejumlah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Itu terjadi dalam sidang tindak pidana korupsi di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (25/1/2023) siang.
Sidang sendiri dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh kuasa hukum maupun terdakwa.
Total 516 halaman nota pembelaan yang dibacakan, dan di antaranya adalah terkait dengan bantahan mengenai suap sebesar Rp118 miliar.
Dakwaan suap ini sendiri berkaitan dengan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan dan ditandatangani Mardani H Maming dan dituangkan dalam SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.
Terbitnya SK, ini sekaligus menjadi persetujuan beralihnya IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Probolindo Cipta Nusantara (PCN).
Terkait dengan penerbitan SK 296 Tahun 2011 itu, menurut kuasa hukum Mardani H Maming, sudah sesuai dengan ketentuan dari Pasal 93 Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009.
Menurutnya, pasal ini tidak disajikan secara utuh oleh JPU KPK.
Pasalnya, pengalihan IUP masih dimungkinkan dilakukan pengalihan.
Asalkan, memenuhi Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 ayat 2 dan ayat 3, yakni pengalihan dapat dilakukan setelah melalui tahapan eksplorasi tertentu, dan juga, dengan cara memberitahukan kepada Menteri, Gubernur, Wali Kota/Bupati.





