Dijelaskannya, informasi yang didapat, jika di daerah tersebut sering terjadi transaksi ataupun penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi akhirnya berhasil menemukan paket narkotika jenis sabu seberat bersih 1,09 gram di sebuah rumah yang berada di Jalan Borneo, bersama tersangka pemilknya, yakni MRI.
Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Tanbu, ucap AKP Saryanto.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





