Polisi ‘ringkus’ Makelar Tanah proyek Jembatan Timbang di Tabalong

[]antara TERSANGKA KORUPSI - Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian di dampingi Kasatreskrim setempat, Iptu Galih Putra Wiratama, saat mengelar jumpa pers, di Tanjung, Jumat (20/1/23) pekan lalu, terkait penangkapan tersangka lain, kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Timbang.

Tanjung, kalselpos.com – Setelah sempat menghilang, pihak kepolisian akhirnya kembali berhasil menangkap seorang tersangka kasus dugaan korupsi berinisial M, terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang pada Dinas Perhubungan setempat.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian mengatakan, tersangka M merupakan makelar tanah yang menerima kuasa dari pemilih tanah.

Bacaan Lainnya

“Selaku penerima kuasa dari pemilik tanah, tersangka M menerima pembayaran ganti kerugian tanah, padahal bukan kapasitasnya,” jelas Anib di dampingi Kasatreskrim setempat, Iptu Galih Putra Wiratama, dalam jumpa pers, di Tanjung, Jumat (20/1/23) pekan lalu, sebagaimana dikutip kalselpos.com dari Antara.

Selain menahan tersangka M, penyidik juga menyita barang bukti berupa tiga lembar rekening koran atas nama M, dua lembar kuitansi uang pinjaman dan surat pernyataan pelepasan atas tanah serta berita acara pembayaran ganti rugi.

Tersangka M menerima pembayaran uang ganti rugi tanah sebesar Rp1,9 miliar untuk pembangunan sarana serta prasarana jembatan timbang Pemkab Tabalong dianggarkan Rp5 miliar pada DPPA SKPD Tahun Anggaran 2017.

Dalam kasus dugaan korupsi jembatan timbang, ini aparat hukum lebih dulu memproses tersangka RN, yang merupakan ASN di Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong.

Pada putusan MA Nomor 938 K/Pid.Sus/2022 pada 8 Maret 2022, RN dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta.

Sebelumnya, RN divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, berdasarkan putusan Nomor : 21/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bjm tanggal 25 Maret 2021.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, mengajukan upaya hukum Kasasi pada 6 April 2021, dan menyerahkan memori Kasasi pada tanggal 19 April 2021, hingga terbit putusan MA, pada 8 Maret 2022 yang menyatakan terpidana RN bersalah.

Namun RN belum sempat dieksekusi, karena lebih dulu menghilang dan Kejaksaan Negeri Tabalong pun langsung menetapkan RN, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan berkoordinasi pihak kepolisian untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait