Dikhawatirkan dengan kekurangan volume pekerjaan, akan berdampak pada umur rencana konstruksi Jembatan HKSN 1 sendiri.
Sedangkan denda keterlambatan sendiri, tercatat sebesar Rp438 juta.
Sementara, berdasarkan kontrak Nomor : 630/257-PPK.Bang.Jbtn/2021 tanggal 25 Mei 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp22,8 miliar, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 210 hari kalender, terhitung sejak tanggal 28 Mei sampai 23 Desember 2021.
Namun, kontrak pekerjaan tersebut mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Addendum tanggal 10 Februari dan 23 Maret 2022 tentang pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kalender, dan ditambah dengan pemberian kesempatan kedua untuk menyelesaikan pekerjaan paling lama 40 hari kalender.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





