Banjarmasin, kalselpos.com – Proyek Pembangunan Jembatan HKSN 1 atau Jembatan Patih yang menghubungkan wilayah Kecamatan Banjarmasin Barat dengan Banjarmasin Utara, mulai diusut pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.
Proyek pembangunan jembatan yang menelan anggaran bersumber dari APBD Kota Banjarmasin tersebut, diduga kekurangan volume.
“Prosesnya masih dalam tahap pengumpulan data (puldata),” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Kalsel, Dwianto Prihartono, Jumat (13/1/2023) pekan lalu, usai mendapatkan laporan dari masyarakat.
Sebagaimana informasi yang diterima kalselpos.com dari pihak Kejati Kalsel, Selasa (10/01/2023) lalu, pelaksanaan proyek Jembatan HKSN 01, ini dilaksanakan oleh PT Haida Sari Lestari atau PT HL, sebelum terendus menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp1,4 miliar dari nilai proyek sebesar Rp22,8 miliar.
Menurut data yang diperoleh, terdapat kekurangan volume pekerjaan itu, di antaranya menyangkut, lapis pondasi agregat tanpa penutup aspal, beton struktur fc’30 Mpa (kayu perancah + paku), beton struktur fc’20 Mpa (kayu perancah + paku), beton fc15 Mpa, baja tulangan polos-BjTP 280, baja tulangan sirip BjTS 420A, lataston lapis aus (HRS-WC), sandaran (Railing), baja cutting laser, pipa drainase baja diameter 150 mm, serta baja tulangan sirip BjTS 420A .





