Kandangan, kalselpos.com – Tim Gabungan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kesatuan Pengamanan Hutan (KPH) Hulu Sungai Selatan (HSS), Pamovit Polda Kalsel dan PT AGM melakukan patroli pengamanan kawasan hutan di konsesi PKP2B PT AGM di Desa Malilingin dan Desa Batu Laki, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin (16/1).
Patroli dilakukan untuk menindaklanjuti hasil temuan dua alat berat yang telah membuka jalan di kawasan hutan di Desa Malilingin dan Desa Batu Laki, Kecamatan Padang Batung.
Polisi Kehutan Ahli Madya, Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Eko Djatmiko Widodo mengatakan, Dinas Kehutan Provinsi Kalsel besama KPH HSS, Pamovit dan PT AGM melakukan patroli wilayah hutan lindung yang berdekatan dengan lahan konsesi PT AGM dan masyarakat.
“Jadi patroli ini untuk penegasan wilayah hutan lindung atau lahan konsesi di Desa Malilingin dan Batu Laki,” ujar Eko.
Ia mengatakan, dalam penegasan wilayah hutan lindung tersebut, pihaknya bersama tim gabungan melakukan pemasangan papan himbauan tentang larangan beraktivitas di kawasan hutan lindung.
“Siapapun tidak boleh melakukan aktivitas di kawasan hutan lindung,” ujar Eko.
Kuasa Hukum PT AGM Suhardi mengatakan, patroli gabungan ini dilakukan untuk pengecekan lokasi ada pembukaan akses jalan baru, yang diduga oleh penambang liar (peti).
“Di lokasi tersebut ditemukan dua alat berat oleh Satgas Peti PT AGM yang telah dilaporkan kepala Dinas Kehutan Provinsi Kalsel,” ujar Suhardi.
Menurut Suhardi, pembukaan akses jalan tersebut masuk wilayah P2KP PT AGM dan hutan produksi yang kewenangannya Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel. “Kita sudah melakukan penindakan dan upaya hukumnya dengan melaporkan ke Polhut,” ujar Suhardi.
Sementara itu, Perwira Pengendali Pamovit Polda Kalsel, Kompol Rokhim S. Sos. mengatakan, patroli dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Kapolda Kalsel agar tidak ada lagi penambnag tanpa izin yang sangat dilarang.
“Patroli pengamanan kawasan hutan lindung ini telah dilakukan sejak 2020 lalu, dan peti wilayah kawasan konsesi PT AGM sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Namun, yang masih coba-coba masih ada hingga sekarang seperti membuka akses jalan di kawasan hutan lindung dalam konsesi PKP2B PT. AGM.
“Ke depan kita akan tindak tegas bila ada oknum melakukan aktivitas peti termasuk yang membuka akses jalan di kawasan hutan lindung dan di lahan konsesi,” tandasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





