Tepat, pada Senin malam, tanggal 9 Januari 2023, sekitar pukul 22.30 Wita, polisi berhasil meringkus tersangka Bili (25) dengan barang bukti sebanyak 30 butir pil Ineks jenis Ferari, terang Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humas Polres setempat, AKP Saryanto Kamis (12/1/23) siang.
Setelah itu, pihak Polsek Simpang Empat melakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan, hingga akhirnya mengamankan Yul (21), yang tak lain sebagai rekanan dari tersangka Bili, pengedar pil ‘haram’ tersebut.
Saat ini kedua terduga pelaku kejahatan narkotika tersebut, sudah berada di Mapolsek Simpang Empat, untuk proses dan pengembangan berikutnya, papar AKP Saryanto.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





