Terkait dengan penangkapan RH yang diduga pengedar sabu, ini berawal dari laporan masyarakat setempat.
“Saat kami geledah rumah kotrakannya, ditemukan delapan paket sabu seberat bersih 0,73 gram,” ucap AKP Saryanto, di dampingi Kapolsek Angsana, Iptu Rahmad Ramadhani.
Untuk sabunya, ditemukan di ruang dapur yang tersimpan dalam satu buah bungkus rokok.
Kemudian ditambahkannya, jika RH tercatat adalah warga RT 12 Desa Wonorejo, Kecamatan Satui.
“Kini tersangka bersama barang bukti sabu, sedang berproses di Mapolsek Angsana,” tandas Kasi Humas Polres Tanbu.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





