“Untuk laporan polisi ada dua, namun untuk korbannya ada beberapa orang yang baru datang ke penyidik guna melaporkan dugaan penipuan arisan online tersebut, ” jelaa Kasat.
Ia juga menghimbau, apabila ada korban-korban lainnya yang juga merasa dirugikan, segera datang ke Satreskrim Polresta Banjarmasin untuk melapor, agar segera ditindaklanjuti.
Sementara itu, salah satu korban berinisial E mengatakan, dirinya sudah kehilangan sekitar Rp21 juta terkait arisan online ini.
“Saya sempat datang kerumahnya (terlapor), namun yang bersangkutan tidak ada, dan sampai sekarang juga tidak dapat dihubungi, sehingga saya laporankan hal ini ke pihak berwajib, ” pungkasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





