Menurutnya, penangkapan tersangka pelaku berkat informasi masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Polsek Kandangan dan Unit Jatanras Polres HSS, yang dipimpin langsung Kapolsek Kandangan, Ipda Firdaus Tarigan.
“Dari hasil penggeledahan, anggota berhasil menemukan satu kotak berisi 62 paket sabu, yang disimpan dalam jok sepeda motor Yamaha NMax milik tersangka pelaku,” ujar Kapolres AKBP Sugeng Priyanto.
Kemudian, tersangka YA dan barang bukti berupa sabu 19,46 gram, satu buah timbangan digital, satu buah kotak handphone, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMax, sudah diamankan di Polsek Kandangan untuk diproses.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





