Qori Internasional Disawer Saat Melantunkan Alquran, MUI Sebut Langgar Nilai Kesopanan

Tangkapan layar instagram - Qoriah internasional sedangkan melantunkan ayat suci Alquran saat disawer dua lelaki.

Jakarta, kalselpos.com – Video seorang qoriah disawer dua orang lelaki dengan melempar-lempar uang saat sedang melantunkan ayat suci Al Quran, viral di media sosial.

Qoriah tersebut bernama Nadia Hawasy. Kepada Kompas.com, Nadia menceritakan kronologi kejadian video viral tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam video yang beredar di media sosial, saat Nadia tengah membaca ayat suci Al Quran, seseorang kemudian naik ke atas panggung dan langsung menyawer Qori dengan melempar-lemparkan uang.

Tak berselang lama, datang lagi seseorang yang melakukan hal serupa. Bahkan pria kedua menyelipkan uang di kerudung sang qoriah.

Nadia dalam wawancara di televisi nasional mengungkapkan dirinya sebenarnya mau marah dan etis, tapi saat itu masih melantunkan ayat suci Alquran.

“Saya mau marah dan kesal, hanya saja saya lagi masih mengaji,” paparnya.

Qori intenasional ini pun menambahkan peristiwa dalam video tersebut terjadi saat dirinya menghadiri acara maulid di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Oktober 2022.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon video yang beredar di media sosial perihal qoriah yang disawer oleh sejumlah orang saat sedang membaca ayat suci Al Quran dan menyebut bahwa perbuatan tersebut melanggar nilai-nilai kesopanan.

“Ini cara yang salah dan tak menghormati majelis. Perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai kesopanan. Hentikan acara dan perbuatan seperti ini,” ujar Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis saat dihubungi dari Jakarta, kemarin.

Dalam video yang beredar di media sosial, saat qoriah tengah membaca ayat suci Al Quran, seseorang kemudian naik ke atas panggung dan langsung menyawer Qori dengan melempar-lemparkan uang.

Tak berselang lama, datang lagi seseorang yang melakukan hal serupa. Bahkan pria kedua menyelipkan uang di kerudung sang qoriah.

Cholil menegaskan perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan ayat-ayat Al Quran sehingga layak untuk dikecam. Ia mendorong agar ulama dan masyarakat untuk menolak serta tidak menganggapnya sebagai sebuah tradisi.

“Mohon ulama dan tokoh masyarakat menolak ini dan jangan menganggap ini tradisi yang baik. Jelas cara ini bertentangan dengan ayat-ayat yang dibaca qoriah,” katanya.

Ia berpesan qariah dapat mengambil sikap tegas dengan berhenti membaca sebagai sebuah protes atas tindakan yang merusak nilai-nilai kekhusyukkan dan kesopanan.

“Harus dilarang oleh panitia dan qariah mengambil tindakan berhenti membaca sebagai protes, bahkan keluarganya bisa mencegahnya,” katanya.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan seorang qori atau qoriah boleh menerima uang apabila diminta untuk membaca Al Quran. Namun pemberian uang harus dilakukan dengan cara yang elok serta sesuai adab.

“Cuma yang menjadi pertanyaan bagaimana cara memberikannya kepada yang bersangkutan apakah boleh dengan cara-cara yang tidak pantas dan tidak sopan? Tentu saja tidak boleh, karena kita diharapkan untuk bisa menghormati qari dan qariah serta juga Al Quran yang dibacanya,” kata Anwar.

Ia memandang perilaku seseorang yang menyawer dengan melempar-lemparkan uang memperlihatkan sikap sombong. Perbuatan tersebut, kata Anwar, jelas bertentangan dengan Islam.

“Pada laki-laki yang kedua, terlihat dia meletakkan dan menyelipkan uang yang diberikannya ke jilbab yang dipakai oleh sang qariah. Tindakan itu jelas tidak pantas karena sang qariah adalah bukan mahramnya,” kata dia.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait