Menurut Kapolres, dari hasil pengeledahan anggota menemukan barang bukti (barbuk) 74 butir obat sediaan farmasi jenis carnophen, dan uang hasil penjualan Rp. 1.300.000, dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam.
“Selanjutnya pelaku dan barbuk langsung diamankan ke Polres HSS untuk diproses. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009,tentang Narkotika dan/atau Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





