Banjarmasin, kalselpos.com – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, sepanjang tahun 2022, berhasil melakukan penyelematan dan pemulihan keuangan Negara sebesar Rp90,2 miliar.
Penyelamatan keuangan Negara sebesar itu didapat dari jalur Perdata sebesar Rp80 miliar, sekaligus pemulihan keuangan juga melalui jalur Perdata sebesar Rp10,2 miliar.
Pastinya, penyelamatan keuangan Negara tersebut, di antaranya ditangani Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kalsel, yakni lewat pendampingan lelang kontainer mangkrak atau kontainer tak bertuan di kawasan pelabuhan peti kemas Pelindo Banjarmasin.
“Nilai lelangnya mencapai Rp2,1 miliar lebih disetorkan ke kas negara,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Mukri, dalam konferensi pers capaian kinerja Tahun 2022, Kamis (28/12/22) siang, di Banjarmasin.
Sedang lainnya, ada cukup banyak pemulihan keuangan dari aset-aset terlantar milik Negara yang dilakukan oleh Kejari-Kejari di Provinsi Kalsel, jelasnya.
Selain itu, penyelematan dan pemulihan keuangan Negara tersebut, juga dilakukan lewat upaya paksa, yakni melalui jalur persidangan perkara bidang tindak pidana khusus korupsi atau pencucian uang, melalui pengembalian kerugian sebesar Rp5,4 miliar.
Disebutkan pula oleh Mukri, sepanjang tahun 2022, dari 45 perkara korupsi maupun pencucian uang yang ditangani, 27 di antaranya sudah diselesaikan.
Sedangkan pada Bidang Tindak Pidana Umum, sebanyak 4.360 perkara telah melalui tahapan penuntutan dan dilakukan eksekusi.
Tak sedikit pula perkara yang berhasil diselesaikan, melalui metode Keadilan Restoratif yang mencapai 34 perkara, demikian Kajati Kalsel.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





