Terkait Vonis 7 bulan atas Pemilik 10 butir Ekstasi, ini jawaban Kasi Pidum Kejari Banjarmasin

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Roy Modino

Banjarmasin, kalselpos.com– Selebgram Banjarmasin, Fahrulrazi alias Olju (33) bebas lebih cepat.
Apalagi, sebelumnya ia cuma divonis kurungan penjara 7 bulan setelah tersandung kasus ekstasi.

Kini, Olju dinyatakan bebas usai menjalani empat bulan penjara di Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Jumat (23/12) lalu.

Bacaan Lainnya

Olju seharusnya bebas, pada Februari 2023. Belakangan ia mendapatkan program Asimilasi di Rumah (Asiru) dari kementerian.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Roy Modino mengatakan, dalam persidangan pasti ada pertimbangan, dan yang memutuskan pasti itu kewenangan hakim yang memimpin.

“Secara garis besar saya menilai keputusan ini sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, intinya pasti ada fakta-fakta persidangan yang membuat perkara ini diputuskan oleh hakim, ” tutupnya.

Pos terkait