Dalam kesaksiannya sebagai saksi ahli, M Kholidin menyampaikan, mengacu pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian bersifat terbuka, sekaligus berbunyi tentang, setiap orang atau badan hukum memiliki kebebasan untuk membuat suatu perjanjian.
“Perjanjian mengikat seperti Undang-Undang. Dalam kapasitas misalnya, seorang direktur mewakili badan hukum, maka badan hukumnya yang terikat perjanjian,” ucapnya.
Terkait, mekanisme pembagian deviden dalam suatu Perseroan Terbatas atau PT, juga ditanyakan kepada ahli, khususnya oleh tim penasihat hukum terdakwa,
Mardani H Maming.
Ia mengatakan, hal ini mengacu pada Undang-Undang PT, pembagian deviden terhadap para pemegang sahamnya, ada dua jenis, yakni deviden sementara dan deviden final.
Deviden sementara dapat dibagikan atas kebijakan direksi, tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Bisa saja dibayarkan sebulan sekali, per triwulan, per semester itu bisa saja. Asalkan syaratnya PT itu memiliki keuntungan. Jika ternyata merugi, deviden sementara itu bisa ditarik kembali,” terang saksi ahli, M Kholidin.
Sedangkan deviden final, dibagikan berdasarkan hasil RUPS dan keuntungan tak bisa lagi ditarik.
Sementara, saksi ahli kedua, Choirul memaparkan, terkait hakikat dari Pasal 12 huruf (b) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menyebutkan, Pasal 12 huruf (b) mengatur tentang suap pasif, yakni penerimaan suap atau hadiah oleh penyelenggara negara atau PNS, karena telah berbuat atau tidak berbuat sesuatu dan bertentangan dengan tanggungjawabnya.
Sedangkan pada Pasal 11 Undang-Undang yang sama, tidak dipersyaratkan adanya perbuatan oleh penerima suap, tapi bisa saja hanya didasari keyakinan si pemberi, menyangkut kewenangan dan kekuasaan penerima suap.
Ditekankannya, delik suap adalah berpasangan antara pemberi dan penerima, yang artinya harus dibuktikan adanya kesepahaman pemikiran antara pihak pemberi dan penerima suap.
Menurutnya, sudah menjadi tantangan tersendiri untuk melakukan pembuktiannya, jika salah satu atau dua belah pihak, tidak lagi dapat dimintai keterangannya, contohnya jika meninggal dunia.
“Itu masalah pembuktian, walaupun demikian (salah satu pihak meninggal dunia) bukan berarti tidak bisa dibuktikan,” jelas saksi ahli, Choirul Huda.
Dalam perkara ini, Mardani H Maming didakwa telah menerima suap mencapai ratusan miliar rupiah dari mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), yakni Almarhum Henry Soetio dalam rentang 2014 hingga 2021.
Didalilkan Jaksa dari KPK dalam dakwaan, pemberian itu merupakan balas jasa dari Henry kepada terdakwa, karena telah membantu memuluskan peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) batubara di Kabupaten Tanbu dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN Tahun 2011.
Mengenai uang tunai sebanyak Rp118 miliar yang diduga suap tersebut, dialirkan melalui sejumlah entitas perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





