Amuntai, kalselpos.com – Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HSU dalam pemilu 2024 mendatang dimulai.
Hal, ini dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) HSU yang dilaksanakan selama tiga hari ke depan sejak, Rabu (14/12) di Hotel Minosa Resort Amuntai.
Ketua KPU HSU Rina Mei Saputri mengatakan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2022 tanggal 14 Oktober 2022 tentang penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilu.
Ditambah, Keputusan KPU RI Nomor 488 Tahun 2022 tanggal 22 November 2022 tentang pedoman teknis penataan daerah pemilihan dan alokasi uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
“Perlu diketahui, daerah pemilihan atau Dapil sendiri merupakan batas wilayah kompetisi untuk merebutkan suatu jabatan politik yang dipilih,” katanya.
Seiring dengan itu, Komisioner KPU HSU Hamli menjelaskan, uji publik ini penting dilaksanakan guna menghimpun segala masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait.
“Masukan dan tanggapan dari masyarakat ini akan menjadi bahan untuk presentasi KPU RI dalam menentukan jumlah Dapil nantinya,” katanya.
Alokasi kursi Pemilu 2024 untuk kabupaten HSU berjumlah 30 kursi, dari jumlah tersebut KPU HSU mengeluarkan 2 pilihan rancangan, rancangan pertama meliputi, Dapil Kecamatan Amuntai tengah dan Banjang 9 kursi, Dapil Sungai Pandan dan Sungai Tabukan 6 kursi, Dapil Danau Panggang, Babirik dan Paminggir 6 kursi, untuk Dapil Amuntai Selatan, Amuntai Utara dan Haur Gading 9 kursi.
Sedangkan, pada rancangan kedua meliputi, Dapil Kecamatan Amuntai Selatan dan Amuntai tengah 11 kursi, Dapil Sungai Pandan dan Sungai Tabukan 6 kursi, Dapil Danau Panggang, Babirik dan Paminggir 6 kursi, sementara Dapil kecamatan Amuntai Utara, Banjang dan Haur Gading 7 kursi.
Hamli menerangkan, dalam penataan rancangan Dapil sendiri harus memenuhi beberapa prinsip, diantaranya kesetaraan nilai suara/ kursi, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Adapun, masukan dan tanggapan yang disampaikan kepada KPU, kata Hamli, harus sesuai dengan prinsip-prinsip seperti tersebut diatas.
Di samping jajaran komisioner KPU HSU, hadir mengikuti, Pimpinan Instansi, Akademisi, Ormas/ Organisasi, LSM serta media massa.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





