Menariknya, kesaksian olehnya berlangsung alot, sebab usai memberikan kesaksian, semua keterangan dibantah oleh Mardani H Maming.
“Semua keterangannya tidak benar, dia baru saja menjabat jadi tidak tau soal pemberian uang tersebut,” sanggah Mardani H Maming, yang mengikuti persidangan melalui virtual lewat Gedung KPK RI di Jakarta.
Selain Cristian, JPU KPK juga menghadirkan empat saksi terakhir, serta tiga saksi ahli, terdiri dari Somawijaya, Ningrum Natasya dan Buana Sjahboeddin.
Sebelumnya, di persidangan, Cristian mengatakan uang fee diberikan kepada Rois, adik dari Mardani H Maming.
“Akan tetapi, hal itu semua ada dalam pesan pribadi kakaknya, dan Hendri juga pernah menelpon saya,”ucap saksi Christian di hadapan majelis hakim.
Terpisah Abdul Kadir, penasehat hukum terdakwa Mardani Maming menanggapi, keterangan saksi Cristian sudah cukup jelas, akan tetapi hanya berdasarkan katanya-katanya saja.
“Apa yang ia katakan tidak langsung darinya, hanya katanya – katanya saja,” jelasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





