Bela keluarga, Sajam jenis Mandau pun langsung ‘Lukai’ korbannya

Banjarmasin, kalselpos.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara menangkap seorang pria, lantaran diduga telah melakukan kasus tindak pidana penganiayaan, di Jalan Pangeran Dalam, Kelurahan Pangeran, Rabu (14/12/ 2022) kemarin, sekitar pukul 20.00 Wita, dan
perkaranya pun langsung, di release kepolisian setempat, Kamis (15/12/2022) siang.

Disaksikan warga dan ketua RT setempat, tersangka pelaku berinisial M alias Muja (23), ini ditangkap di rumahnya di Jalan Pangeran RT 01, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Bacaan Lainnya

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sebilah senjata tajam (sajam) jenis Mandau tanpa gagang dengan panjang 43 Cm sebagai barang bukti.

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim setempat, Ipda Sudirno mengatakan,
penganiayaan ini berawal saat korban
NH (27), buruh warga Jalan Pangeran Dalam RT 02, Kelurahan Pangeran Banjarmasin berselisih faham dengan seseorang.

 

“Saat itu tersangka pelaku Muja mengambil hati atau ikut emosi membela keluarganya, dengan berusaha melukai korban dengan senjata tajam dan mengenai kepala korban, sehingga mengkibatkan luka robek akibat senjata tajam,” jelasnya.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Utara.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka, polisi langsung menangkapnya beserta barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Muja terancam Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait