Dikatakan Adi Fakhrudin, dalam serangkaian pemeriksaan dilakukan oleh timnya, total anggaran dana desa itu seluruhnya berjumlah Rp1.583.165.547.
Namun ada penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada pekerjaan pembangunan fisik, berdasarkan perhitungan ahli, yakni sebesar Rp208.754,889.
Selanjutnya, dalam penetapan tersangka H, telah dilakukan serangkaian penyidikan berdasarkan sprindik, kemudian ditingkatkan ke penyidikan khusus, pada 12 Desember 2022 lalu, hingga H dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





