Rantau, kalselpos.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Gadung Periode 2013-2018 sebagai tersangka atas dugaan korupsi melakukan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Desa setempat Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp208.754.889.
Hal itu diungkapkan Kejaksaan Negeri Tapin, dalam keterangan persnya, sekaligus menghadirkan tersangka berinisial H (59), mantan Kades Gadung, Senin (12/12/2022) petang kemarin, di Rantau.
Acara sendiri dipimpin langsung Kajari Tapin, Adi Fakhrudin di dampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Dwi Kurnianto dan stafnya.
Menurut Kajari, H ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa, dikarenakan tidak dapat mempertanggungjawabkan dana desa sebesar Rpp208.754,889 pada Anggaran Pendapatan Belanja Pemerintah Desa Gadung, Kecamatan Bakarangan, Tahun Anggaran 2017.





