Banjarmasin, kalselpos.com – Terkait kantor PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) di Banjarmasin yang digeledah polisi mengenai kasus dugaan korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp451,6 miliar, hanya direspon normatif atau ‘seadanya’.
Padahal, sejumlah barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian, termasuk bukti transaksi pemesanan BBM.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra sama sekali belum menyinggung siapa yang bertanggung jawab.
Dia hanya menyatakan, secara tegas menghormati proses hukum yang berlaku.
Ia juga memastikan akan terbuka memberikan informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum.
“Dari PPN Regional Kalimantan tentu menghormati proses hukum yang berlaku dan terbuka memberikan informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum,” ungkap Arya melalui keterangan pers, yang diterima kalselpos.com, Minggu (11/12/22) siang.
Pertamina Patra Niaga (PPN) sebagai Subholding Commercial & Trading dari PT Pertamina (Persero) akan menyerahkan sepenuhnya hal itu, kepada aparat penegak hukum untuk investigasi dugaan kasus yang sedang ditangani.
Sebelumnya, penggeledahan dilakukan Rabu (7/12) lalu, dengan melibatkan tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, tim PKN Badan Pemeriksa Keuangan RI, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel.
Penggeledahan difokuskan, adalah mencari tahu pengiriman BBM ke tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) hingga mencari dokumen terkait pengaliran BBM tersebut.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





